PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 495
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Pelayaran, dan Legalisasi terdiri atas: a. Seksi Perizinan Penerbangan Asing; b. Seksi Perizinan Pelayaran Asing; c. Seksi Legalisasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
