Pasal 494
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Pelayaran, dan Legalisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi perizinan diplomatik bagi penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di INDONESIA dan dokumen INDONESIA yang akan digunakan di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi perizinan diplomatik bagi penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di INDONESIA dan dokumen INDONESIA yang akan digunakan di luar negeri;
- c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran
yang meliputi perizinan diplomatik bagi penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di INDONESIA dan dokumen INDONESIA yang akan digunakan di luar negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi perizinan diplomatik bagi penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di INDONESIA dan dokumen INDONESIA yang akan digunakan di luar negeri.
