PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 493
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Pelayaran, dan Legalisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi perizinan diplomatik bagi penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di INDONESIA dan dokumen INDONESIA yang akan digunakan di luar negeri.
