Pasal 492
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dari wilayah Amerika dan Eropa. (2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dari wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (3) Seksi Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing yang bertugas pada Organisasi Internasional di INDONESIA termasuk pemegang surat perjalanan laksana paspor Perserikatan Bangsa-Bangsa.
