Pasal 496
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Perizinan Penerbangan Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi perizinan diplomatik penerbangan asing. (2) Seksi Perizinan Pelayaran Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi perizinan diplomatik pelayaran asing. (3) Seksi Legalisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi legalisasi dokumen asing yang akan digunakan di INDONESIA dan legalisasi dokumen INDONESIA yang akan digunakan di luar negeri.
