PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 489
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Tinggal Diplomatik dan Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dan pemegang surat perjalanan laksana paspor Perserikatan Bangsa-Bangsa.
