Pasal 490
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Subdirektorat Perizinan Tinggal Diplomatik dan Dinas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dan pemegang surat perjalanan laksana paspor Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dan pemegang surat perjalanan laksana paspor Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dan pemegang surat perjalanan laksana paspor Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, serta surat pengantar pengurusan izin tinggal biasa bagi warga negara asing di INDONESIA dan pemegang surat perjalanan laksana paspor Perserikatan Bangsa-Bangsa.
