Pasal 488
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
- kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa. (2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (3) Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA serta pejabat organisasi internasional yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
