PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 487
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa Diplomatik dan Dinas terdiri atas: a. Seksi Amerika dan Eropa; b. Seksi Asia Pasifik dan Afrika; c. Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
