Pasal 486
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Visa Diplomatik dan Dinas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing, tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan pejabat organisasi internasional yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing, tenaga ahli asing yang
diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan pejabat organisasi internasional yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing, tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan pejabat organisasi internasional yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing, tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan pejabat organisasi internasional yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
