PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 485
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa Diplomatik dan Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi permohonan visa dari pejabat pemerintah/militer negara asing, tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan pejabat organisasi internasional yang diajukan melalui Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
