Pasal 484
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Penerbitan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan paspor diplomatik dan paspor dinas, pemberian izin berangkat ke luar negeri (exit permit) dan rekomendasi visa diplomatik dan dinas. (2) Seksi Pelayanan dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi pelaksanaan pelayanan publik dalam penerbitan paspor diplomatik dan paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri (exit permit) dan rekomendasi visa diplomatik dan dinas, serta pengawasan penggunaan paspor diplomatik dan paspor dinas, izin ke luar negeri (exit permit) dan rekomendasi visa diplomatik dan dinas. (3) Seksi Data dan Manajemen Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
- perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kekonsuleran yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data, serta manajemen teknologi informasi dalam pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas, pemberian izin ke luar negeri (exit permit) dan rekomendasi visa diplomatik dan dinas.
