PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 483
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Paspor Diplomatik dan Dinas terdiri atas: a. Seksi Penerbitan; b. Seksi Pelayanan dan Pengawasan; c. Seksi Data dan Manajemen Teknologi Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
