Pasal 482
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Paspor Diplomatik dan Dinas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor
diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas.
