PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 481
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Paspor Diplomatik dan Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas.
