PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 478
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Konsuler mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas, otorisasi visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, perizinan diplomatik penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen dan jasa kekonsuleran warga negara asing.
