PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 477
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian,
- tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan Direktorat.
