Pasal 476
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Pertemuan Internasional Tingkat Tinggi dan Tingkat Kepala Lembaga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan
yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA
yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan atau Kepala Lembaga Negara pemerintah negara asing. (2) Seksi Pertemuan Internasional Tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA yang dihadiri Menteri/Wakil Menteri dan Pejabat Tinggi negara asing. (3) Seksi Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, fasilitasi pertemuan pejabat pemerintah negara asing dengan pejabat negara pemerintah Republik INDONESIA serta kerja sama dengan kementerian/lembaga di bidang keprotokolan.
