PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 475
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pertemuan Internasional dan Kerja Sama Antarlembaga terdiri atas: a. Seksi Pertemuan Internasional Tingkat Tinggi dan Tingkat Kepala Lembaga Negara; b. Seksi Pertemuan Internasional Tingkat Menteri dan Pejabat Tinggi Lainnya; c. Seksi Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
