Pasal 474
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pertemuan Internasional dan Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan, Kepala Lembaga, Menteri, Pejabat Tinggi negara asing dan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan, Kepala Lembaga, Menteri, Pejabat Tinggi negara asing dan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan, Kepala Lembaga, Menteri,
- Pejabat Tinggi negara asing dan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan, Kepala Lembaga, Menteri, Pejabat Tinggi negara asing dan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA.
