PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 473
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pertemuan Internasional dan Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam pertemuan internasional di INDONESIA yang dihadiri oleh Kepala Negara/Pemerintahan, Kepala Lembaga, Menteri, Pejabat Tinggi negara asing dan dalam acara lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang menghadirkan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA.
