Pasal 472
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan
pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan Surat Persetujuan (Agrément) dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, persiapan dan pengaturan upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang akan memulai dan yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik, untuk negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa. (2) Seksi Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan Surat Persetujuan (Agrément) dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, persiapan dan pengaturan upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang akan memulai dan
- yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik, untuk negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik. (3) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan Surat Persetujuan (Agrément) dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, persiapan dan pengaturan upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang akan memulai dan yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik, untuk negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
