PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 471
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan, terdiri atas: a. Seksi Amerika dan Eropa; b. Seksi Asia dan Pasifik; c. Seksi Afrika dan Timur Tengah; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
