Pasal 470
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing
untuk Republik INDONESIA, upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik Perwakilan Negara Asing di INDONESIA, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat yang akan memulai dan yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik asing di INDONESIA; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik Perwakilan Negara Asing di INDONESIA, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat yang akan memulai dan yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik asing di INDONESIA; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing,
- pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik Perwakilan Negara Asing di INDONESIA, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat yang akan memulai dan yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik asing di INDONESIA; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan persiapan dan pelaksanaan upacara penyerahan Surat Kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA, upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, pengaturan dan fasilitasi kehadiran Pejabat Negara setingkat Menteri sebagai Tamu Kehormatan pada resepsi diplomatik Perwakilan Negara Asing di INDONESIA, fasilitasi penyambutan dan pelepasan di bandara bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat yang akan memulai dan yang telah mengakhiri misi diplomatik di INDONESIA, serta memperbarui data daftar tata urutan korps diplomatik asing di INDONESIA.
