Pasal 479
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas, otorisasi visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, perizinan diplomatik penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen dan jasa kekonsuleran warga negara asing; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas, otorisasi
visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, perizinan diplomatik penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen dan jasa kekonsuleran warga negara asing; c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas, otorisasi visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, perizinan diplomatik penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen dan jasa kekonsuleran warga negara asing; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi penerbitan, pendataan dan pengawasan paspor diplomatik dan dinas, izin berangkat ke luar negeri (exit permit), rekomendasi visa diplomatik dan dinas, otorisasi visa diplomatik dan dinas, izin tinggal diplomatik dan dinas, exit permit only, perizinan diplomatik penerbangan dan pelayaran asing, legalisasi dokumen dan jasa kekonsuleran warga negara asing; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
