PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 454
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Protokol mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN/Wakil
ke luar negeri dan dalam kunjungan Tamu Negara dan Tamu Menteri Luar Negeri/Wakil Menteri Luar Negeri negara asing di INDONESIA, dukungan keprotokolan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri, upacara diplomatik dan tanda jasa kehormatan, pertemuan internasional, kerja sama antarlembaga, serta manajemen teknis keprotokolan.
