Pasal 455
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Direktorat Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke luar negeri dan dalam kunjungan Tamu Negara dan Tamu Menteri Luar Negeri/Wakil Menteri Luar Negeri negara asing di INDONESIA, dukungan keprotokolan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri, upacara diplomatik dan tanda jasa kehormatan, pertemuan internasional, kerja sama antarlembaga, serta manajemen teknis keprotokolan; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke luar negeri dan dalam
- kunjungan Tamu Negara dan Tamu Menteri Luar Negeri/Wakil Menteri Luar Negeri negara asing di INDONESIA, dukungan keprotokolan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri, upacara diplomatik dan tanda jasa kehormatan, pertemuan internasional, kerja sama antarlembaga, serta manajemen teknis keprotokolan; c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke luar negeri dan dalam kunjungan Tamu Negara dan Tamu Menteri Luar Negeri/Wakil Menteri Luar Negeri negara asing di INDONESIA, dukungan keprotokolan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri, upacara diplomatik dan tanda jasa kehormatan, pertemuan internasional, kerja sama antarlembaga, serta manajemen teknis keprotokolan; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke luar negeri dan dalam kunjungan Tamu Negara dan Tamu Menteri Luar Negeri/Wakil Menteri Luar Negeri negara asing di INDONESIA, dukungan keprotokolan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri, upacara diplomatik dan tanda jasa kehormatan, pertemuan internasional, kerja sama antarlembaga, serta manajemen teknis keprotokolan; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
