PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 453
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Dukungan Pimpinan dan Kertas Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kertas kerja, dukungan substansi, dan tata usaha pimpinan. (2) Subbagian Korespondensi Diplomatik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan korespondensi diplomatik. (3) Subbagian Analisis Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan analisis data dan analisis pelayanan publik.
