PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 452
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Pimpinan dan Kertas Kerja; b. Subbagian Korespondensi Diplomatik; c. Subbagian Analisis Pelayanan Publik; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
