PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 451
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kertas kerja, dukungan subtansi, dan tata usaha pimpinan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan korespondensi diplomatik; dan c. penyiapan koordinasi pelaksanaan analisis data dan analisis pelayanan publik.
