PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 450
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan kertas kerja, serta korespondensi diplomatik, pelaksanaan dukungan
- substansi dan tata usaha pimpinan, serta koordinasi pelaksanaan analisis data dan analisis pelayanan publik.
