PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 449
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Perlengkapan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengelolaan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara. (2) Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan barang milik negara dan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Persuratan, Dokumentasi, Publikasi, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan persuratan, dokumentasi, publikasi, dan kearsipan.
