PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Perwakilan dan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pencalonan dan penyiapan layanan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan layanan perizinan bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja serta pemberian layanan administrasi pengangkatan, perpanjangan masa tugas, evaluasi dan pemberhentian Konsul Kehormatan Republik INDONESIA serta penyiapan dukungan fasilitasi kerja sama antarkementerian, antarlembaga dan dengan pemerintah daerah.
