Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Administrasi Perwakilan dan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelayanan administrasi dan rumusan kegiatan pencalonan, pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Perwakilan Republik INDONESIA serta pemberian layanan perizinan meninggalkan wilayah akreditasi dan wilayah kerja Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan pelayanan administrasi lainnya bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi pelayanan administrasi dan rumusan kegiatan pengangkatan, perpanjangan masa tugas, evaluasi, dan pemberhentian Konsul Kehormatan Republik INDONESIA serta pelayanan administrasi lainnya bagi Konsul Kehormatan Republik INDONESIA; c. penyiapan analisis data, rumusan kegiatan, dan pelaporan hubungan kerja sama Kementerian Luar Negeri dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; dan d. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kerja sama Kementerian Luar Negeri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
