Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengkajian Produk Hukum dan Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan analisis produk hukum, perjanjian internasional dan peraturan/kebijakan negara sahabat yang memiliki dampak terhadap unit organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Subbagian Advokasi Hukum Aspek Kepegawaian dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan pertimbangan hukum, pendapat hukum, pengumpulan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional maupun kontrak internasional serta advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA terkait aspek kepegawaian dan kelembagaan, serta pendampingan kepada pejabat pegawai Kementerian Luar Negeri dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan di Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, serta penyusunan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penyelesaian kasus yang membutuhkan bantuan pihak eksternal. (3) Subbagian Advokasi Hukum Aspek Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi penyusunan pertimbangan hukum, pendapat hukum, pengumpulan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional maupun kontrak internasional serta advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA terkait aspek perlengkapan dan keuangan, serta pendampingan kepada pejabat, pegawai Kementerian Luar Negeri dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan di Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, serta penyusunan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penyelesaian kasus yang membutuhkan bantuan pihak eksternal.
