PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 446
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta dokumentasi, dan publikasi.
