PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 445
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
