PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 444
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Pelaporan Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
