PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 447
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara; b. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, dokumentasi, publikasi, dan kearsipan.
