PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 419
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama pembangunan internasional yang meliputi pemberian hibah, bantuan pembangunan, kerja sama teknik, dan pemberdayaan kapasitas kepada pemerintah asing dan lembaga asing.
