Pasal 420
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Direktorat Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama pembangunan internasional yang meliputi pemberian hibah, bantuan pembangunan, kerja sama teknik, dan pemberdayaan kapasitas kepada pemerintah asing dan lembaga asing; b. pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama pembangunan internasional yang meliputi pemberian hibah, bantuan pembangunan, kerja sama teknik, dan pemberdayaan kapasitas kepada pemerintah asing dan lembaga asing; c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama pembangunan internasional yang meliputi pemberian hibah, bantuan pembangunan, kerja sama teknik, dan pemberdayaan kapasitas kepada pemerintah asing dan lembaga asing;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama pembangunan internasional yang meliputi pemberian hibah, bantuan pembangunan, kerja sama teknik, dan pemberdayaan kapasitas kepada pemerintah asing dan lembaga asing; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
