PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 418
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, perencanaan, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta persuratan dan kerumahtanggaan Direktorat.
