PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 411
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Informasi dan Media mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi yang meliputi informasi konvensional dan digital, pengelolaan media sosial, pemantauan dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik.
