Pasal 412
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Direktorat Informasi dan Media menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi yang meliputi informasi konvensional dan digital, pengelolaan media sosial, pemantauan dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; b. pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi yang meliputi informasi konvensional dan digital, pengelolaan media sosial, pemantauan dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi yang meliputi informasi konvensional dan digital, pengelolaan media sosial, pemantauan dan analisis berita, fasilitasi
- media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi yang meliputi informasi konvensional dan digital, pengelolaan media sosial, pemantauan dan analisis berita, fasilitasi media massa, peliputan dan dokumentasi audio-visual, serta pengelolaan data media dan pelayanan informasi publik; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
