PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 410
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan dukungan fasilitasi kerja sama antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. (2) Subbagian Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kertas kerja, analisis data, serta laporan perkembangan dan laporan tahunan. (3) Subbagian Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
