PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan, penelaahan, penganalisisan, perumusan kontrak nasional dan kontrak internasional, penyiapan bahan advokasi dan bantuan hukum, pendapat hukum maupun pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA serta pemantauan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, dan peraturan atau kebijakan negara sahabat terkait tugas Kementerian Luar Negeri.
