Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Aspek Kepegawaian dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, perumusan, harmonisasi, dan penetapan peraturan perundang-undangan serta pemberian pertimbangan hukum naskah dinas pengaturan dan penetapan dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan aspek
kepegawaian dan kelembagaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Aspek Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, perumusan, harmonisasi, dan penetapan peraturan perundang-undangan serta pemberian pertimbangan hukum naskah dinas pengaturan dan penetapan dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan aspek keuangan dan perlengkapan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Subbagian Analisis Produk Hukum, Dokumentasi, dan Publikasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis, pengelolaan dokumentasi, pemberian pelayanan informasi hukum berbasis teknologi informasi, publikasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyusunan perjanjian antarkementerian/lembaga dan/atau nonkementerian/lembaga.
