Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Layanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan, penelaahan, analisis, serta perumusan kontrak nasional dan kontrak internasional Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dengan pihak ketiga; b. pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam hal sengketa kepegawaian, sengketa kontrak domestik maupun internasional, serta penanganan perkara uji materiil, perdata, tata usaha negara, perkara yang penyelesaiannya diajukan melalui alternatif penyelesaian sengketa dan perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain; c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. pendampingan kepada pejabat, pegawai Kementerian Luar Negeri, atau pegawai lainnya yang ditugaskan di Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; e. penyusunan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan kantor hukum untuk penyelesaian kasus yang membutuhkan bantuan pihak eksternal; dan f. pemantauan dan analisis produk hukum, perjanjian internasional, dan peraturan/kebijakan negara lain yang memiliki dampak terhadap unit organisasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
