PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 404
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan, dokumentasi, publikasi, dan kearsipan.
