PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 405
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan; c. Subbagian Persuratan, Dokumentasi, Publikasi, dan Kearsipan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
